Pelayanan Administrasi
Kependudukan
Perangkat Desa Ketapang siap melayani administrasi kependudukan dengan prinsip mudah dan cepat serta tanpa biaya.
1. Pembuatan surat pengantar KTP/KK/SIM
syarat pendukung : pengantar RT, buku nikah, fotokopi KTP/KK
2. Pembuatan surat pengantar ganti/perubahan KK
syarat pendukung : pengantar RT, buku nikah, KK Asli
3. Surat pengantar SKCK
syarat pendukung : pengantar RT, foto 4x6 (2 lembar)
4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
syarat pendukung : pengantar RT, KK/KTP
5. Surat keterangan domisili dan sejenisnya
syarat pendukung : pengantar RT, KK/KTP
6. Surat Ijin Kegiatan (Perijinan)
syarat pendukung : pengantar RT, KK/KTP
serta surat keterangan lainnya yang memang dibutuhkan.
serta surat keterangan lainnya yang memang dibutuhkan.
Mobil Pelayanan
Desa Ketapang
Mobil Kesehatan dan Pelayanan milik Desa Ketapang juga difungsikan untuk membantu warga desa Ketapang yang membutuhkan transportasi untuk pelayanan kesehatan, apabila ada yang sakit atau ingin melahirkan tidak perlu repot-repot menunggu lama mobil ambulan, bisa menggunakan mobil kesehatan dan pelayanan milik Desa Ketapang dengan cuma-cuma/tanpa biaya.
Silahkan menghubungi Kepala Desa Ketapang, Bpk. Slamet Utomo no.HP 085 204 884 978
Silahkan menghubungi Kepala Desa Ketapang, Bpk. Slamet Utomo no.HP 085 204 884 978
0 comments:
Post a Comment